Post by agra prana on Feb 27, 2011 0:15:09 GMT -5
Pagi ini, Oentarto Bebas Bersyarat
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardhi, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Oentarto dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Oentarto Sindung Mawardi, terpidana kasus mobil pemadam kebakaran, akan keluar penjara karena bebas bersyarat, Ahad 27 Februari 2011 pukul 09.00 WIB. ”Surat bebas bersyarat sudah ada. " kata Oentarto kepada Tempo.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ini bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukum dan dikurangi remisi. Oentarto divonis tiga tahun penjara karena mengirim radiogram yang meminta pemerintah daerah membeli branwir (mobil pemadam kebakaran) yang tipenya hanya bisa disediakan oleh Hengki Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya selaku rekanan Departemen Dalam Negeri.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Cipinang, Jakarta Timur, Edy Kurnaedy mengatakan, surat Keputusan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima Rutan sejak lama.”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Oentarto tiga tahun penjara. Pengadilan menilai Oentarto melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dia dinilai melanggar pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit. Radiogram itu tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Sarana Raya.
Menurut majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu. Radiogram itu kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah.
Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.
Kasus ini juga melibatkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hari sebagai tersangka.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardhi, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Oentarto dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran. TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO Interaktif, Jakarta - Oentarto Sindung Mawardi, terpidana kasus mobil pemadam kebakaran, akan keluar penjara karena bebas bersyarat, Ahad 27 Februari 2011 pukul 09.00 WIB. ”Surat bebas bersyarat sudah ada. " kata Oentarto kepada Tempo.
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri ini bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukum dan dikurangi remisi. Oentarto divonis tiga tahun penjara karena mengirim radiogram yang meminta pemerintah daerah membeli branwir (mobil pemadam kebakaran) yang tipenya hanya bisa disediakan oleh Hengki Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya selaku rekanan Departemen Dalam Negeri.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan), Cipinang, Jakarta Timur, Edy Kurnaedy mengatakan, surat Keputusan pembebasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah diterima Rutan sejak lama.”Saya lupa kapan surat turun. Tapi sudah lama. Pak Oentarto bebas tanggal 27 Februari,” kata dia.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Oentarto tiga tahun penjara. Pengadilan menilai Oentarto melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dia dinilai melanggar pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Oentarto membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002. Radiogram itu meminta pemerintah daerah membeli branwir tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit. Radiogram itu tidak menyebut merek tapi spesifikasi itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan perusahaan Hengki, yakni PT Istana Sarana Raya.
Menurut majelis, radiogram ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, dan Oentarto pun telah meminta ijin kepada bekas atasannya itu. Radiogram itu kemudian digunakan Hengki sebagai rekomendasi dalam penawaran yang diajukannya ke pemerintah daerah.
Sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa tender karena menganggap radiogram itu ialah perintah dari pemerintah pusat. Akibatnya Hengki diuntungkan, sementara negara merugi Rp 65,27 miliar.
Kasus ini juga melibatkan bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hari sebagai tersangka.