|
Post by agra prana on Feb 26, 2011 0:45:46 GMT -5
Stasiun televisi Metro TV hari ini akan melaporkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam ke Polda Metro Jaya. Dipo dilaporkan lantaran tidak menggubris somasi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Metro TV yang dipimpin oleh pengacara senior OC Kaligis.
"Jam dua nanti kita kesana," kata Pimpinan Redaksi Metro TV Suryopratomo saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/2/2011).
Pria yang akrab disapa Tommy ini menjelaskan, Dipo dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 18 UU Pers dan pasal 51 dan 51 UU Kebebasan Informasi Publik.
"Yang kita perjuangkan bukan sekadar sombong-sombongan, ini ada pasal 18 UU Pers, dan pasal 51 dan 52 UU KIP yang secara jelas mengatakan tidak boleh ada orang mengahalang-halangi kerja pers, apalagi oleh pejabat negara," kata mantan Pemred Harian Kompas tersebut.
"Dia sebagai pejabat negara harus hormat pada UU dan memberi contoh yang baik kepada rakyat," imbuhnya.
Kasus ini, lanjut Tommy bukanlah delik aduan. Sehingga harusnya polisi proaktif untuk menanganinya, bukan menunggu aduan terlebih dahulu.
"Itu sama dengan tindak pidana, sama halnya dengan pembunuhan, polisi harus bertindak. Kita ingatkan polisi, ini bukan delik aduan,"kata Tommy.
Tommy menjelaskan, selama ini tidak ada itikad baik dari Dipo Alam untuk menjawab somasi yang telah dilayangkan Metro TV. Karena batas waktu 3x24 jam telah terlampaui, akhirnya stasiun TV berlambang kepala burung tersebut melaporkan bawahan Presiden SBY tersebut ke polisi.
"Kita surati resmi dengan somasi, jawab dulu. Dia tidak menjawab berarti kita tidak mau apa maunya dia. Dia kan baru menyampaikan lisan (untuk tidak meneruskan kasus ini) di Dewan Pers," ujarnya.
"Kecuali mereka menjawab, kirim surat. Ini tidak ada penghormatan," kata Tommy.
|
|
|
Post by agra prana on Feb 26, 2011 3:52:57 GMT -5
JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada polisi, Sabtu (26/2/2011), terkait seruannya untuk memboikot media yang kerap mengkritik pemerintah. OC Kaligis datang ke Badan Reserse Kriminal Polri bersama Direktur Pemberitaan dan Program MetroTV Suryopratomo.
Dipo dilaporkan kepada polisi karena mengabaikan somasi Media Group yang menuntut permintaan maaf secara terbuka kepada Media Group dalam 3 x 24 jam atau selambatnya Sabtu (26/2/2011) pukul 15.00.
Sebelum masuk ke ruang Bareskrim Polri, Kaligis mengatakan, setiap hari banyak warga masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun, Presiden tidak mempersoalkan itu. Bahkan, para pengkritik diundang ke Istana untuk silaturahim.
"Saban hari banyak orang di jalanan yang mendiskreditkan pemerintah dan menuntut Presiden diganti. Bahkan, ada demo yang melakukan personifikasi seorang Presiden sebagai seekor kerbau. Namun, Presiden tidak mempersoalkan itu. Ini apa maksud Dipo," tutur Kaligis.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu lalu, Dipo menyatakan apa yang dilakukannya adalah untuk melindungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari ancaman pemakzulan. Menurut dia, pemberitaan media massa cenderung menjelek-jelekkan pemerintah sehingga berdampak besar bagi keberlangsungan negara.
Dipo dikecam karena pernyataannya yang menyebutkan media yang selalu mengkritik pemerintah tidak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo menyatakan akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media bersangkutan.
Menurut Dipo, ancaman yang ia sampaikan merupakan bentuk pendidikan terhadap media. Ia menyebut, MetroTV, TV One, dan harian Media Indonesia sebagai media yang kerap mengkritik pemerintah melalui pemberitaan yang ia sebut tidak terukur. Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by
|
|
|
Post by agra prana on Feb 26, 2011 4:15:33 GMT -5
- Metro TV dan Media Indonesia akhirnya melaporkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam ke Mabes Polri. Meski tengah melakukan upaya mediasi, Dewan Pers menghargai langkah yang diambil dua media tersebut.
"Metro TV punya hak untuk itu," kata anggota Dewan Pers bidang Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo kepada detikcom, Sabtu (26/2/2011).
Agus enggan mengomentari lebih lanjut langkah Metro TV dan Media Indonesia. Namun pihaknya akan tetap berupaya melakukan langkah mediasi antara Dipo dengan media-media lainnya.
"Kalau media mengambil jalur lain yah silakan," lanjut Agus.
Pelaporan Metro TV itu, lanjut Agus, dipastikan tidak akan mempengaruhi jalur diplomasi. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian menyikapi persoalan ini.
Waktu 3x24 jam yang diberikan Metro TV dan Media Indonesia kepada Dipo untuk meminta maaf tidak juga dipergunakan. Karena terus membandel, Dipo akhirnya dilaporkan oleh Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo, Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong serta pengacara kondang, OC Kaligis ke Mabes Polri.
Pada Senin (21/2), Dipo Alam mengkritik pola pemberitaan media massa yang sering menimbulkan salah paham masyarakat terhadap pemerintah. Saking geramnya Dipo meminta media massa yang tak netral untuk diboikot.
"Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja," kata Dipo di sela-sela jeda rapat pematangan rencana induk percepatan dan pembangunan ekonomi 2025 di Istana Bogor, Senin (21/2) kemarin.
Hari Selasa, Dipo merinci media mana saja itu. "Metro TV sama TV One. Saya lihat itu waktu saya di Kupang. (Media) Cetaknya yang sesuai dengan yang punyanya TV juga. Hahaha...," ujarnya. (mok/gah)
|
|
|
Post by agra prana on Feb 26, 2011 6:54:14 GMT -5
Jakarta - Hari ini Metro TV resmi melaporkan Dipo Alam ke Mabes Polri atas ucapan yang dianggap melanggar UU Pers dan UU KIP. Namun, Metro TV tetap membuka peluang damai jika Sekretaris Kabinet itu meminta maaf.
"Peluang sih selalu ada," ujar kuasa hukum Metro TV OC Kaligis (OCK) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/2/2011).
Adapun UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilanggar adalah pasal 52 jo pasal 51 (KUHP), diancam dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda 5 juta rupiah. Satu lagi adalah UU Pers pasal 18 ayat 1. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.
Tidak hanya ke Mabes Polri, OCK juga mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus. OCK mengatakan tugas pers untuk menyampaikan informasi ke masyarakat.
"Saya bilang dalam hal ini apakah Dipo Alam seorang terpelajar pantas mengucapkan kata-kata ancaman tersebut," kritiknya.
Ancaman Dipo agar BUMN tidak beriklan lagi di media-media yang dianggap tukang kritik pemerintah juga disebut OCK sebagai perbuatan melawan hukum. Bisa jadi karena ancaman ini, pemerintah benar-benar akan mencabut iklannya di media.
"Ini kan tidak pantas dalam kedudukan sebagai sekretaris kabinet dan mengatasnamakan pemerintah mengatakan yag punya uang itu pemerintah," katanya.
|
|
|
Post by agra prana on Feb 27, 2011 0:08:47 GMT -5
Pernyataan boikot media yang diungkapkan oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam tidak hanya dilaporkan pidana oleh Media Group, tetapi juga digugat secara perdata. Grup yang menaungi MetroTV dan harian Media Indonesia itu mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat ( 25/2/2011 ), dengan nilai gugatan sebesar Rp 101 triliun.
"Bahwa penggugat (Media Group) berhak atas ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum tergugat (Dipo Alam) yang telah mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum dan telah melanggar hak penggugat, baik secara kerugian materiil maupun immateriil," kata kuasa hukum Media Group, OC Kaligis, Sabtu (26/2/2011) di Jakarta.
Kaligis menjelaskan, pernyataan Dipo Alam yang mengimbau institusi pemerintah tidak memasang iklan pada dua media di dalam Media Group telah menimbulkan kerugian materiil. Ia menyebutkan soal turunnya pendapatan iklan MetroTV dan Media Indonesia dan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Secara immateriil, tutur pengacara kondang itu, Media Group mengalami kerugian waktu, tenaga, pikiran, dan pencemaran nama baik. Selain kepercayaan masyarakat menurun, usaha dua media tersebut juga terganggu yang nilainya tak terhitung. "Nilai kerugian immateriil klien kami mencapai Rp 100 triliun," ucap Kaligis.
Disebutkan dalam surat pendaftaran gugatan bernomor 81/PDT.G/ 2011 /PN.JKT.PST itu, alasan Media Group menggugat Dipo Alam adalah pada 21 Februari 2011 tergugat (Dipo Alam) mengeluarkan pernyataan sebagaimana dikutip di berbagai media cetak dan media elektronik yang menjatuhkan kredibilitas para penggugat (Media Group). Ada tiga bukti pernyataan Dipo Alam yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, "Pokoknya saya katakan kalau mereka (media) tiap menit menjelekkan terus, tidak usah pasang (iklan). Saya akan hadapi itu. Toh, yang punya uang itu pemerintah. Enggak usah pasang iklan di situ dan juga sekarang orang yang di-interview dalam prime time tidak usah datang."
Kedua, "Ini, kan, membuat investor lari. Seolah-olah Indonesia ini kacau. Indonesia ini gelap."
Ketiga, "Saya memberikan instruksi boikot itu kepada seluruh sekjen dan humas kementerian. Kita bukan alergi kritik. Boleh kritik, kita senangi dikritik. Tapi, isinya negatif dan akumulatif sehingga orang-orang menjadi mislead, that is wrong. Itu bukan mengkritik. Itu bukan kebebasan pers. Saya mengatakan boikot saja. Yang tidak boikot, saya perhatikan."
OC Kaligis menyayangkan Dipo Alam tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 Butir 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Kalau tidak berkenan dengan pemberitaan sebuah media, hendaknya gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan mengeluarkan pernyataan sepihak tanpa dasar hukum yang menjatuhkan kredibilitas media di muka umum sehingga merugikan media itu," katanya.
|
|
|
Post by Ellarrilk on Nov 5, 2019 22:35:21 GMT -5
Keflex To Treat Spodylitis Discount Buy Now Clobetasol <a href=http://cthosts.net>cialis 5mg best price</a> Viagra Per Sballo
|
|